Jepara Update, Dalam bimtek penyusunan pembuatan LPPDK KPU Jepara menghadirkan Iwan Budiyono dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah untuk menjadi narasumber. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, bimbingan teknis penyusunan LPPDK penting agar para tim kampanye pasangan calon dapat menyusun laporan keungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh tim audit pemilu yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara
menggelar bimbingan teknis Penyusunan Pembuatan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Bimtek diselenggarakan ruang Aula KPU
Jepara, Kamis (19/1) dengan mengundang tim kampanye dari kedua pasangan calon
bupati dan wakil bupati.
KPU Jepara telah menjadawalkan pelaporan dana
kampanye terakhir pada 12 Februari atau satu hari setelah masa kampanye
selesai. “Pelaporan dana kampanye pasangan calon maksimal dilaporkan setelah
masa kampanye berakhir yaitu tanggal 12 Februari” ujar Haidar Fitri.
Sementara menurut Iwan, penggunaan dana
kampanye pasangan calon berprinsip pada akuntabilitas dan transparansi. “Dana
yang diterima pasangan calon kalau tidak ada nama pemberi dana kampanye, maka
uang yang diterima harus diberikan ke kas negara. Kalau ingin menggunakan dana
kampanye yang tidak ada namanya harus melakukan investigasi dan menemukan orangnya,”
Iwan.
Batas maksimal dana kampanye yang bisa
digunakan pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun
2017 adalah Rp25,1 miliar. Dana sumbangan tersebut dapat diperoleh dari badan
hukum atau swasta dengan ketentuan maksimal Rp750 juta. Sedangkan dana yang
diberikan oleh perseorang ke pasangan calon maksimal berjumlah Rp75 juta dengan
disertai alat bukti surat pernyataan dari pemberi.
Sanksi terhadap pasangan calon, menurut
anggota Panitia Pengawas Kabupaten Jepara, Muhammad Olis, bisa dilakukan oleh
KPU Jepara apabila pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.
Panwas Jepara secara intens mengawasi
pergerakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon sejak dimulainya masa
28 Oktober 2016 lalu. Panwas selama ini menghitung tiap kali ada kegiatan
kampanye dari pasangan calon termasuk juga dengan Alat Peraga Kampanye (APK)
atau bahan kampanye.
“Kita akan match-kan atau komparasikan dengan
tim pasangan calon. Bila ditemukan perbedaan yang mendasar dan cukup banyak
bisa dilakukan publikasi ke berbagai macam sarana.” imhuh Olis. (HupmasKPU Jepara)
Sumber : KPU jepara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar