Rabu, 25 Januari 2017

Bimtek Laporan Dana Kampanye difasilitasi Oleh KPU Jepara


Jepara UpdateDalam bimtek penyusunan pembuatan LPPDK KPU Jepara menghadirkan Iwan Budiyono dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah untuk menjadi narasumber. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, bimbingan teknis penyusunan LPPDK penting agar para tim kampanye pasangan calon dapat menyusun laporan keungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh tim audit pemilu yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis Penyusunan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Bimtek diselenggarakan ruang Aula KPU Jepara, Kamis (19/1) dengan mengundang tim kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

KPU Jepara telah menjadawalkan pelaporan dana kampanye terakhir pada 12 Februari atau satu hari setelah masa kampanye selesai. “Pelaporan dana kampanye pasangan calon maksimal dilaporkan setelah masa kampanye berakhir yaitu tanggal 12 Februari” ujar Haidar Fitri.

Sementara menurut Iwan, penggunaan dana kampanye pasangan calon berprinsip pada akuntabilitas dan transparansi. “Dana yang diterima pasangan calon kalau tidak ada nama pemberi dana kampanye, maka uang yang diterima harus diberikan ke kas negara. Kalau ingin menggunakan dana kampanye yang tidak ada namanya harus melakukan investigasi dan menemukan orangnya,” Iwan.

Batas maksimal dana kampanye yang bisa digunakan pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 adalah Rp25,1 miliar. Dana sumbangan tersebut dapat diperoleh dari badan hukum atau swasta dengan ketentuan maksimal Rp750 juta. Sedangkan dana yang diberikan oleh perseorang ke pasangan calon maksimal berjumlah Rp75 juta dengan disertai alat bukti surat pernyataan dari pemberi.

Sanksi terhadap pasangan calon, menurut anggota Panitia Pengawas Kabupaten Jepara, Muhammad Olis, bisa dilakukan oleh KPU Jepara apabila pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.

Panwas Jepara secara intens mengawasi pergerakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon sejak dimulainya masa 28 Oktober 2016 lalu. Panwas selama ini menghitung tiap kali ada kegiatan kampanye dari pasangan calon termasuk juga dengan Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye.

“Kita akan match-kan atau komparasikan dengan tim pasangan calon. Bila ditemukan perbedaan yang mendasar dan cukup banyak bisa dilakukan publikasi ke berbagai macam sarana.” imhuh Olis. (HupmasKPU Jepara)
 Sumber : KPU jepara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Up