Jepara Update, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara hak pilih merupakan hak bagi masyarakat Jepara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu hak untuk memilih harus disalurkan kepada mereka para penghuni masyarakat Jepara.
Hal Tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara,
Muhammad Haidar Fitri Pada saat KPU menyelenggarakan sosialisasi Sukses
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dengan warga Binaan Lembaga
Pemasyarakatan, Jum’at (20/1).
6 Desember lalu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah tercatat ada 171 masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang
bisa menggunakan hak pilih. Data tersebut bisa berubah hingga sebelum hari
pencoblosan disebabkan ada beberapa warga binaan yang sudah keluar ataupun baru
masuk.
“Dari DPT 6 Desember lalu tercatat ada 171
orang yang ada di LP Jepara. Data terebut bersifat Flukuatif,” kata Haidar
Fitri.
Prosedur yang digunakan warga binaan untuk
bisa mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan Jepara adalah mempunyai formulir model
A5-KWK atau formulir surat pindah memilih yang didapat dari PPS setempat. KPU
Jepara siap fasilitasi warga binaan yang ada di Jepara untuk mengurus
kepindahan pencoblosan jika data masyarakat yang ada di LP Jepara detail.
Cara lain yang yang bisa digunakan untuk
mendapatkan formulir Model A5-KWK adalah warga binaan berpesan pada keluarga
yang sedang menjenguk untuk menguruskan surat kepindahan mencoblos yang ada di
desa masing-masing.
“Kami siap memfasilitasi perpindahan pemilihan
jika nama dan alamat RT-RW warga binaan detail. Kami akan memberitahu pada
panitia kami yang ada di desa untuk mencoret,” imbuh Haidar.
Ketua Lapas Kabupaten Jepara, Slamet Wiryono,
Menyerukan di hadapan warga binaan agar menggunakan hak pilihnya untuk menjadi
warga yang baik serta membantu memprogamkan, dan menyukseskan Jepara ke depan.
“Karena bahasanya pemilihan maka panjenengan (anda-red)
harus memilih. Siapa yang panjenengan pilih terserah, tidak akan ada
intervensi. Jadi anda tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Slamet berharap dengan adanya sosialisasi ini,
warga binaan di Lembaga Pemasyarakat bisa lebih memahami tata cara pencoblosan.
Sebab selama ini akses informasi khususnya terkait penyelenaggaraan pemilu juga
terbatas.
Dalam sosialisasi itu, hadir juga sebagai
narasumber dari Bagian Pemerintahan Setda Jepara yang mewakili DEKS Pilkada
Jepara, Tri Wijatmiko. Beliau turut memberikan materi untuk meningkatkan
partisipasi pemilih dalam Pilbup mendatang. (Hupmas KPU Jepara)
Sumber: KPU Jepara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar