Rabu, 25 Januari 2017

KPU Jepara Mengajak Warga Binaan LP Gunakan Hak Pilih


Jepara Update, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara hak pilih merupakan hak bagi masyarakat Jepara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu hak untuk memilih harus disalurkan kepada mereka para penghuni masyarakat Jepara.

Hal Tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara, Muhammad Haidar Fitri Pada saat KPU menyelenggarakan sosialisasi Sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dengan warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Jum’at (20/1).

6 Desember lalu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah tercatat ada 171 masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang bisa menggunakan hak pilih. Data tersebut bisa berubah hingga sebelum hari pencoblosan disebabkan ada beberapa warga binaan yang sudah keluar ataupun baru masuk.

“Dari DPT 6 Desember lalu tercatat ada 171 orang yang ada di LP Jepara. Data terebut bersifat Flukuatif,” kata Haidar Fitri.

Prosedur yang digunakan warga binaan untuk bisa mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan Jepara adalah mempunyai formulir model A5-KWK atau formulir surat pindah memilih yang didapat dari PPS setempat. KPU Jepara siap fasilitasi warga binaan yang ada di Jepara untuk mengurus kepindahan pencoblosan jika data masyarakat yang ada di LP Jepara detail.

Cara lain yang yang bisa digunakan untuk mendapatkan formulir Model A5-KWK adalah warga binaan berpesan pada keluarga yang sedang menjenguk untuk menguruskan surat kepindahan mencoblos yang ada di desa masing-masing.

“Kami siap memfasilitasi perpindahan pemilihan jika nama dan alamat RT-RW warga binaan detail. Kami akan memberitahu pada panitia kami yang ada di desa untuk mencoret,” imbuh Haidar.

Ketua Lapas Kabupaten Jepara, Slamet Wiryono, Menyerukan di hadapan warga binaan agar menggunakan hak pilihnya untuk menjadi warga yang baik serta membantu memprogamkan, dan menyukseskan Jepara ke depan.

“Karena bahasanya pemilihan maka panjenengan (anda-red) harus memilih. Siapa yang panjenengan pilih terserah, tidak akan ada intervensi. Jadi anda tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Slamet berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan di Lembaga Pemasyarakat bisa lebih memahami tata cara pencoblosan. Sebab selama ini akses informasi khususnya terkait penyelenaggaraan pemilu juga terbatas.

Dalam sosialisasi itu, hadir juga sebagai narasumber dari Bagian Pemerintahan Setda Jepara yang mewakili DEKS Pilkada Jepara, Tri Wijatmiko. Beliau turut memberikan materi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilbup mendatang. (Hupmas KPU Jepara)

Sumber: KPU Jepara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Up